Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Sertifikat Tanah Yang Bukan Milik Debitur

I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank, berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan provisi. Dalam kredit, unsur yang penting adalah adanya Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan, tenggang waktu, degree of risk, resiko, prestasi/objek kredit. Dilihat dari pihak kreditor, maka unsur yang paling penting dalam kegiatan kredit sekarang ini adalah untuk mengambil keuntungan dari modalnya dengan mengharapkan pengembalian prestasi, sedangkan bagi debitor adalah bantuan dari kreditor untuk menutupi kebutuhannya berupa prestasi yang diberikan kreditor. Hanya saja antara prestasi dengan pengembalian prestasi tersebut … Lanjutkan membaca Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Sertifikat Tanah Yang Bukan Milik Debitur

Apa itu Mediasi Penal?

Penyelesaian suatu perkara dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu dengan model litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi (diluar pengadilan). Pendekatan yang kedua ini (non litigasi) bersifat win-win solution. Dalam literatur hukum penggunaan mekanisme penyelesaian yang bersifat win-win solution disebut dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR). Menurut ketentuan pasal 1 butir (10) Undang-Undang 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternative, yang dimaksud dengan ADR adalah: “lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara Konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”. Salah satu bentuk alternative penyelesaian sengketa adalah mediasi. … Lanjutkan membaca Apa itu Mediasi Penal?

Seputar Etika Profesi

PENGERTIAN ETIKA Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles dalam konteks … Lanjutkan membaca Seputar Etika Profesi

Eksistensi Peradilan Adat di Indonesia dari Perspektif Yuridis

Peradilan adat menjadi topik yang ramai dibicarakan di berbagai kalangan baik dalam disikusi ilmiah di tingkat lokal maupun nasional dalam beberapa tahun terakhir. Munculnya issu peradilan adat tersebut tidak lain adalah karena selama bertahun-tahun keberadaan peradilan adat telah berangsur-angsur dihapuskan melalui Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Pada Pasal 1 ayat (2) huruf b, telah menyatakan bahwa: Pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan: Segala Pengadilan Swapraja (Zelfbestuurs-rechtspraak) dalam Negara Sumatera Timur dahulu, Karesidenan kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu, kecuali peradilan Agama … Lanjutkan membaca Eksistensi Peradilan Adat di Indonesia dari Perspektif Yuridis

Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Tenaga Honorer Yang Tidak Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Indonesia adalah negara hukum sehingga segala tindakan pemerintah harus berdasarkan dan diatur oleh hukum maka untuk masalah kepegawaian, pemerintah berpedoman pada UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepagawaian, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selain itu pemerintah berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pegawai tidak tetap menurut UU No. 43 Tahun 1999 adalah : Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Tenaga honorer pada PP No 48 tahun 2005 … Lanjutkan membaca Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Tenaga Honorer Yang Tidak Dapat Diangkat Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Asas-Asas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Dalam hal pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dikenal istilah Good Enviromental Governance atau prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang baik. Keterbukaan dan peran serta masyarakat merupakan asas yang esensial dalam pengelolaan lingkungan yang baik, terutama didalam prosedur administratif perizinan lingkungan, sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan. Didalam Undang- undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 2 menjelaskan tentang asas-asas yaitu meliputi : Asas tanggung jawab negara “negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan”, Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup … Lanjutkan membaca Asas-Asas Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Analisis Kasus Peran Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Prosedur Diplomatik

Kasus (Sengketa Laut China Selatan) Sengketa Laut China Selatan (dalam bahasa Inggris South China Sea Dispute) merupakan kasus sengketa internasional yang tak kunjung selesai. Dalam beberapa tahun terakhir, sengketa laut china selatan menjadi kasus yang ramai diperbincangkan di seluruh dunia, khususnya di kawasan ASEAN dan China karena melibatkan beberapa negara sekaligus yang saling berbatasan di kawasan tersebut. Negara yang terlibat berasal dari dua kawasan, yakni beberapa Negara dari Asia Tenggara (Brunei, Malaysia, Filipina dan Vietnam) dan 2 negara Asia Timur (China dan Taiwan). Selain lokasinya yang strategis sebagai jalur pelayaran perdagangan (SLOT) dan jalur komunikasi internasional (SLOC) yang menghubungkan Samudera … Lanjutkan membaca Analisis Kasus Peran Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Prosedur Diplomatik

Langkah-Langkah Dalam Penyelesaian Kasus Hukum

Dalam menyelesaikan suatu kasus hukum, Gr. van der Brught dan J.D.C. Winkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seorang hakim dalam menghadapi suatu kasus antara lain: Meletakkan kasus dalam sebuah peta (memetakan kasus) atau memaparkan kasus dalam sebuah ikhtisar (peta), artinya memaparkan secara singkat duduk perkara dari sebuah kasus (menskematisasi); Menerjemahkan kasus itu ke dalam peristilahan yuridis (mengkualifikasi, pengkualifikasian); Menyeleksi aturan-aturan hukum yang relevan; Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi) terhadap aturan-aturan hukum itu; Menerapkan aturan-aturan hukum pada kasus; Mengevaluasi dan menimbang (mengkaji) argumen-argumen dan penyelesaian; Merumuskan (formulasi) penyelesaian. Contoh Penyelesaian Kasus Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pada Usaha Pertambangan CV. Arjuna … Lanjutkan membaca Langkah-Langkah Dalam Penyelesaian Kasus Hukum

Pengantar Hukum Pajak

1) Kompilasi berbagai istilah/definisi mengenai pajak dan simpulkan pengertian pajak menurut pendapat saudara! Ada bermacam-macam istilah atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah : Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang … Lanjutkan membaca Pengantar Hukum Pajak

Contoh Kasus Imajiner Mengenai Kelalaian Perusahaan

Contoh Kasus 1 Krisna adalah seorang karyawan di perusahaan Garmen. Suatu hari Krisna melakukan suatu kesalahan pada saat produksi baju sehingga mesin pembuat bajunya menjadi rusak. Pemilik perusahaanpun meminta ganti rugi atas perbuatan Krisna. Pertanyaan Apakah perusahaan pantas meminta ganti rugi terhadap Krisna padahal dia melakukannya tanpa disengaja? Jawaban Perusahaan pantas meminta ganti rugi kepada Krisna kecuali Krisna dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan / kelalaian karyawan yang bersangkutan. Terlebih lagi hal tersebut sudah diatur dalam perjanjian kerja (PK), hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan 23 ayat (2) PP No. 8/1981 bahwa pengenaan denda atau ganti … Lanjutkan membaca Contoh Kasus Imajiner Mengenai Kelalaian Perusahaan