Eksistensi Peradilan Adat di Indonesia dari Perspektif Yuridis

Peradilan adat menjadi topik yang ramai dibicarakan di berbagai kalangan baik dalam disikusi ilmiah di tingkat lokal maupun nasional dalam beberapa tahun terakhir. Munculnya issu peradilan adat tersebut tidak lain adalah karena selama bertahun-tahun keberadaan peradilan adat telah berangsur-angsur dihapuskan melalui Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil. Pada Pasal 1 ayat (2) huruf b, telah menyatakan bahwa: Pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan: Segala Pengadilan Swapraja (Zelfbestuurs-rechtspraak) dalam Negara Sumatera Timur dahulu, Karesidenan kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu, kecuali peradilan Agama … Lanjutkan membaca Eksistensi Peradilan Adat di Indonesia dari Perspektif Yuridis