Surat Berharga Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Pengertian Surat Berharga Menurut hukum, yang dimaksud surat berharga adalah surat – surat yang memberikan hak terbatas pada pemegangnya saja untuk memperoleh hak tersebut yang tersebut dalam surat dimaksud. Menurut Molengraaff, surat berharga berarti akta – akta atau alat – alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang – undang yang dipenruntukkan semata – mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta –akta tersebut diperlukan untuk menagih. Adapun menurut Ribbius, surat berharga artinya, surat – surat yang pada umumnya harus di dalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada di dalamnya. Dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa … Lanjutkan membaca Surat Berharga Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)