Surat Berharga Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pengertian Surat Berharga Menurut hukum, yang dimaksud surat berharga adalah surat – surat yang memberikan hak terbatas pada pemegangnya saja untuk memperoleh hak tersebut yang tersebut dalam surat dimaksud. Menurut Molengraaff, surat berharga berarti akta – akta atau alat – alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang – undang yang dipenruntukkan semata – mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta –akta tersebut diperlukan untuk menagih. Adapun menurut Ribbius, surat berharga artinya, surat – surat yang pada umumnya harus di dalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada di dalamnya. Dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa … Lanjutkan membaca Surat Berharga Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pengantar Hukum Dagang

Pendahuluan Hukum Dagang merupakan bidang hukum tersendiri yang timbul khusus dari lapangan perusahaan yang berbeda dengan bidang – bidang hukum lainnya. Pengaturannya juga sangat luas, tidak hanya terdapat dalam kodifikasi tetapi juga di luar kodifikasi. Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia yang terdapat dalam KUHD bukanlah hukum asli Indonesia tetapi merupakan operan dari WVK Belanda, KUHPerdata juga merupakan sumber penting bagi Hukum Dagang. Pemahaman mengenai pengertian, pengaturan dan sejarah Hukum Dagang merupakan hal yang prinsip yang perlu diketahui. Berikan penjelasan mengenai pengertian, pengaturan dan sejarah Hukum Dagang. Apakah antara KUHD DAN KUH Perdata ada hubungannya. Pengertian Hukum Dagang Hukum Dagang ialah … Lanjutkan membaca Pengantar Hukum Dagang