Pengantar Hukum Pajak

1) Kompilasi berbagai istilah/definisi mengenai pajak dan simpulkan pengertian pajak menurut pendapat saudara! Ada bermacam-macam istilah atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah : Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang … Lanjutkan membaca Pengantar Hukum Pajak