Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Sertifikat Tanah Yang Bukan Milik Debitur

I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank, berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan provisi. Dalam kredit, unsur yang penting adalah adanya Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan, tenggang waktu, degree of risk, resiko, prestasi/objek kredit. Dilihat dari pihak kreditor, maka unsur yang paling penting dalam kegiatan kredit sekarang ini adalah untuk mengambil keuntungan dari modalnya dengan mengharapkan pengembalian prestasi, sedangkan bagi debitor adalah bantuan dari kreditor untuk menutupi kebutuhannya berupa prestasi yang diberikan kreditor. Hanya saja antara prestasi dengan pengembalian prestasi tersebut … Lanjutkan membaca Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Sertifikat Tanah Yang Bukan Milik Debitur

Contoh Kasus Imajiner Mengenai Kelalaian Perusahaan

Contoh Kasus 1 Krisna adalah seorang karyawan di perusahaan Garmen. Suatu hari Krisna melakukan suatu kesalahan pada saat produksi baju sehingga mesin pembuat bajunya menjadi rusak. Pemilik perusahaanpun meminta ganti rugi atas perbuatan Krisna. Pertanyaan Apakah perusahaan pantas meminta ganti rugi terhadap Krisna padahal dia melakukannya tanpa disengaja? Jawaban Perusahaan pantas meminta ganti rugi kepada Krisna kecuali Krisna dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan / kelalaian karyawan yang bersangkutan. Terlebih lagi hal tersebut sudah diatur dalam perjanjian kerja (PK), hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan 23 ayat (2) PP No. 8/1981 bahwa pengenaan denda atau ganti … Lanjutkan membaca Contoh Kasus Imajiner Mengenai Kelalaian Perusahaan

Monopoli dan Penguasaan Pasar Ditinjau Dari Hukum Persaingan Bisnis

Perbedaan Pasal 17 (Monopoli) dan Pasal 19 (Penguasaan Pasar) Secara sekilas terdapat kemiripan tentang adanya kegiatan penguasaan diantara Pasal 17 dengan kegiatan penguasaan yang ada pada pasal 19. Namun setidaknya terdapat dua perbedaan di antara kedua pasal tersebut, yaitu: Kegiatan yang dilarang di dalam Pasal 19 lebih dilihat dalam konteks untuk menguasai pasar bersangkutan, dalam arti dampak utama dari kegiatannya akan dirasakan oleh pelaku usaha pesaing di pasar bersangkutan. Sebaliknya, kegiatan pada Pasal 17 belum tentu ditujukan untuk menguasai pasar. Dapat saja kegiatannya lebih kental nuansa kepentingan pribadinya (self-interest) dibandingkan dalam rangka menguasai pasar; Pasal 19 tidak mensyaratkan adanya pemilikan … Lanjutkan membaca Monopoli dan Penguasaan Pasar Ditinjau Dari Hukum Persaingan Bisnis

Surat Berharga Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Pengertian Surat Berharga Menurut hukum, yang dimaksud surat berharga adalah surat – surat yang memberikan hak terbatas pada pemegangnya saja untuk memperoleh hak tersebut yang tersebut dalam surat dimaksud. Menurut Molengraaff, surat berharga berarti akta – akta atau alat – alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang – undang yang dipenruntukkan semata – mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta –akta tersebut diperlukan untuk menagih. Adapun menurut Ribbius, surat berharga artinya, surat – surat yang pada umumnya harus di dalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada di dalamnya. Dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa … Lanjutkan membaca Surat Berharga Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Perseroan Terbatas (PT)

BAB I  PENDAHULUAN Latar belakang PT merupakan suatu perseroan yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang sepakat melakukan sebuah perseroan. Yang dimana perseroan dimiliki orang atau badan yang tersusun dan di akui oleh pemerintah. Rumusan Masalah Apa pengertian dari PT? Bagaimana organ dalam PT itu? Bagaimana cara pengangkatan dan pembubarannya? BAB II PEMBAHASAN Pengertian PT Pengertian perseroan terbatas terdapat dalam pasal 1 angka 1 UU PT 1995. Disana disebutkan PT adalah badan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini dan peraturan pelaksanaannya. Organ … Lanjutkan membaca Perseroan Terbatas (PT)

Pengantar Hukum Dagang

Pendahuluan Hukum Dagang merupakan bidang hukum tersendiri yang timbul khusus dari lapangan perusahaan yang berbeda dengan bidang – bidang hukum lainnya. Pengaturannya juga sangat luas, tidak hanya terdapat dalam kodifikasi tetapi juga di luar kodifikasi. Hukum Dagang yang berlaku di Indonesia yang terdapat dalam KUHD bukanlah hukum asli Indonesia tetapi merupakan operan dari WVK Belanda, KUHPerdata juga merupakan sumber penting bagi Hukum Dagang. Pemahaman mengenai pengertian, pengaturan dan sejarah Hukum Dagang merupakan hal yang prinsip yang perlu diketahui. Berikan penjelasan mengenai pengertian, pengaturan dan sejarah Hukum Dagang. Apakah antara KUHD DAN KUH Perdata ada hubungannya. Pengertian Hukum Dagang Hukum Dagang ialah … Lanjutkan membaca Pengantar Hukum Dagang

Hubungan Antara Hukum Islam, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional

Macam-Macam Teori dalam Hukum Adat 1) Teori Receptie Teori ini di kembangkan oleh Christian Snouck Hoergronje (1857-1936), penasehat Pemerintah Hindia Belanda tentang masalah-masalah islam dan Cornelis van Vollenhoven (1874-1833). Teori ini menyatakan Hukum yang berlaku bagi orang-orang islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum islam dapat berlaku apabila diresepsi oleh hukum adat. Jadi adatlah yang menentukan ada tidaknya hukum islam. 2) Teori Receptie in Complexu Teori ini digagas oleh Salamon Keyzer (1823-1868) yang kemudian dikuatkan oleh Lodewijke Willwm Christian van den Berg (1845-1927) yang pada tahun 1884 menulis buku dengan nama Muhammadagch recht (Asas-Asas Hukum Islam). Teori ini menyatakan bagi … Lanjutkan membaca Hubungan Antara Hukum Islam, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional

Madzhab/Aliran Dalam Hukum Islam

Timbulnya Madzhab/ aliran dalam Hukum Islam Timbulnya Madzhab/ aliran dalam Hukum Islam yaitu berawal dari adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhal madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa iddah wanita hamil yang ditinggalkan mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut. Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya: Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda … Lanjutkan membaca Madzhab/Aliran Dalam Hukum Islam

Pengantar Hukum Islam

Alasan Hukum Islam di Indonesia dikatakan berlandaskan yuridis Hukum Islam di Indonesia dikatakan berlandaskan yuridis karena berlakunya Hukum Islam di Indonesia bersifat normatif dan formal yuridis. Alasan berlakunya secara normatif karena berlakunya bagian Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan bersifat normatif. Artinya sanksi kemasyarakatan terhadap pelanggaran norma-norma tergantung dari kesadaran umat islam akan norma-norma Hukum Islam yang bersifat normatif. Sedangkan alasan berlakunya secara yuridis karena Hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Bahkan bagian Hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang – undangan, seperti misalnya; hukum perkawinan, … Lanjutkan membaca Pengantar Hukum Islam