Contoh Kasus Imajiner Mengenai Kelalaian Perusahaan

hukum-bisnis

Contoh Kasus 1

Krisna adalah seorang karyawan di perusahaan Garmen. Suatu hari Krisna melakukan suatu kesalahan pada saat produksi baju sehingga mesin pembuat bajunya menjadi rusak. Pemilik perusahaanpun meminta ganti rugi atas perbuatan Krisna.

Pertanyaan

Apakah perusahaan pantas meminta ganti rugi terhadap Krisna padahal dia melakukannya tanpa disengaja?

Jawaban

Perusahaan pantas meminta ganti rugi kepada Krisna kecuali Krisna dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan / kelalaian karyawan yang bersangkutan. Terlebih lagi hal tersebut sudah diatur dalam perjanjian kerja (PK), hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan 23 ayat (2) PP No. 8/1981 bahwa pengenaan denda atau ganti rugi, hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada aturannya dalam PK dan/atau PP/PKB.


Contoh Kasus 2

Dwik adalah seorang pemilik restaurant. Suatu hari Dwik memerintahkan seorang karyawannya yang bernama Krisna untuk membelikannya sebungkus rokok untuk dirinya menggunakan motor perusahaan. Tanpa disengaja, Krisna menjatuhkan motor perusahaan yang mengakibatkan kaca spionnya pecah. Dwik pun meminta Krisna untuk mengganti rugi kaca spionnya tersebut.

Pertanyaan

Apakah Dwik pantas meminta ganti rugi terhadap Krisna atas kesalahannya memecahkan spion motor perusahaan?

Jawaban

Dwik tidak pantas meminta ganti rugi terhadap Krisna. Hal tersebut dikarenakan Dwik menyuruh Krisna tidak sesuai tugas pekerjaannya dan itu diluar perjanjian kerja. Jadi yang bertanggungjawab adalah Dwik sendiri karena dia yang menyuruh Krisna melakukan pekerjaan diluar tanggungjawabnya sebagai karyawan.


Contoh Kasus 3

Gusti adalah seorang karyawan bank swasta. Suatu hari Gusti secara tidak sengaja salah memasukkan dana tabungan ke rekening yang salah, sehingga customer merasa dirugikan. Customerpun meminta Gusti untuk bertanggungjawab dan meminta Gusti untuk mengganti rugi uangnya.

Pertanyaan

Apakah Gusti bertanggungjawab kepada Customer?

Jawaban

Gusti tidak pantas bertanggungjawab terhadap customer. Perusahanlah yang bertanggungjawab mengganti rugi kepada customer. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1367 ayat [3] Burgerlijk Wetboek yang menyatakan bahwa kesalahan seseorang karyawan terhadap pihak lain (pihak ketiga) yang dirugikan, menjadi tanggung-jawab manajemen perusahaan (“majikan-majikan”) dan itu merupakan resiko perusahaan.


Contoh Kasus 4

Krisna adalah seorang manajer bank swasta. Dalam perjanjian kerja (PK), manajer setiap bulannya harus mencapai target keuntungan sesuai keinginan perusahaan. Krisna adalah seorang yang pekerja keras, dan hampir selalu melebihi target perusahaan setiap bulannya. Suatu hari, Krisna tidak bisa memenuhi target perusahaannya padahal dia sudah berusaha, dan pemilikpun menyuruh Krisna untuk mengganti rugi sesuai sisa kekurangan targetnya.

Pertanyaan

Apakah Krisna pantas mengganti rugi sesuai sisa kekurangan targetnya walaupun dia sudah berusaha?

Jawaban

Krisna pantas mengganti rugi sisa kekurangan targetnya, karena sebelumnya kesepakatan itu sudah ada di perjanjian kerja. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan 23 ayat (2) PP No. 8/1981 yang menyatakan bahwa pengenaandenda atau ganti rugi, hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada aturannya dalam PK dan/atau PP/PKB.


Contoh Kasus 5

Krisna adalah seorang sopir di perusahaan penyuplai daging. Saat dia sedang mengirim barang, tanpa sengaja Krisna menabrak mobil orang lain di jalan menggunakan mobil perusahaan, dan mengakibatkan mobil yang ditabrak lecet bagian sampingnya. Krisna pun dituntut mengganti rugi atas kesalahannya tersebut kepada si pemilik mobil

Pertanyaan

Pantaskah Krisna mengganti kerusakan mobil?

Jawaban

Krisna tidak pantas mengganti kerusakan mobil. Perusahanlah yang bertanggungjawab mengganti rugi kepada customer. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1367 ayat [3] Burgerlijk Wetboek yang menyatakan bahwa kesalahan seseorang karyawan terhadap pihak lain (pihak ketiga) yang dirugikan, menjadi tanggung-jawab manajemen perusahaan (“majikan-majikan”) dan itu merupakan resiko perusahaan.

Tinggalkan komentar