Kedaulatan dan Yurisdiksi Dalam Hukum Internasional
Yurisdiksi Berasal dari bhs Latin -> yurisdictio Yuris : kepunyaan hukum Dictio : ucapan Yurisdiksi :kekuasaan/hak/kewenangan berdasarkan atas hukum Hubungan Yurisdiksi dan Kedaulatan Kedaulatan dalam HI mengandung 2 aspek : intern ekstern Dari aspek tersebut lahirlah YURISDIKSI NEGARA Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut Hukum Internasional Yurisdiksi Negara Dalam HI Yurisdiksi negara menurut HI adalah hak/kekuasaan/wewenang negara berdasarkan HI untuk mengatur orang/benda/tindakan-tindakan/peristiwa (pidana) yg mengandung aspek internasional. Unsur-Unsur Yurisdiksi Negara Hak,kekuasaan dan kewenangan Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) Objek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, benda) Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri Hukum Intenasional (sebagai dasar atau landasannya) Prinsip-Prinsip … Lanjutkan membaca Kedaulatan dan Yurisdiksi Dalam Hukum Internasional