Kedaulatan dan Yurisdiksi Dalam Hukum Internasional

Yurisdiksi Berasal dari bhs Latin -> yurisdictio Yuris : kepunyaan hukum Dictio : ucapan Yurisdiksi :kekuasaan/hak/kewenangan berdasarkan atas hukum Hubungan Yurisdiksi dan Kedaulatan Kedaulatan dalam HI mengandung 2 aspek : intern ekstern Dari aspek tersebut lahirlah YURISDIKSI NEGARA Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut Hukum Internasional Yurisdiksi Negara Dalam HI Yurisdiksi negara menurut HI adalah hak/kekuasaan/wewenang negara berdasarkan HI untuk mengatur orang/benda/tindakan-tindakan/peristiwa (pidana) yg mengandung aspek internasional. Unsur-Unsur Yurisdiksi Negara Hak,kekuasaan dan kewenangan Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) Objek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, benda) Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri Hukum Intenasional (sebagai dasar atau landasannya) Prinsip-Prinsip … Lanjutkan membaca Kedaulatan dan Yurisdiksi Dalam Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional

Pengertian Mempunyai dua arti : Sumber HI dalam arti Material  -> “apa sebabnya hukum itu mengikat ?”/ “apa yang menjadi dasar kekuatan mengikat HI?” Sumber HI dalam arti Formal  -> “di mana dapat ditemukan ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam suatu persoalan konkrit sebagai suatu kaidah hukum?” Sumber HI Dalam Arti Formal Pasal 7 Konvensi Den Haag XII 18 Oktober 1907, yang mendirikan MI Perampasan Kapal Di Laut (sampai saat ini tidak pernah dibentuk); Pasal 38 (1) Statuta MI -> 26 Juni 1945 Pasal 38 (1) Statuta MI Perjanjian Internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan hukum … Lanjutkan membaca Sumber Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

Syarat Subjek HI Suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa kecakapan tertentu. Beberapa Kecakapan Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional (capable of possessing international rights and duties); Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional (endowed with the capacity to take certain types of action on international plane); Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional (they have related to capacity to treaties and agreements under international law); Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional (the capacity to make claims for breaches of international law); Memiliki kekebalan … Lanjutkan membaca Subjek Hukum Internasional