Peranan Gerakan Non Blok (GNB) Dalam Membangun Hubungan Internasional

Bagaimana peranan gerakan non blok dalam membangun hubungan internasional yang adil? Peranan gerakan non blok dalam membangun hubungan internasional yang adil yaitu dengan cara membuat Konferesi – konferensi yang dimana hasil dari konferensi – konferensi tersebut berisikan tentang membangun hubungan internasional yang adil. Inilah beberapa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yang pernah diadakan Gerakan Non Blok (GNB): KTT I – Belgrade, 1 September 1961 – 6 September 1961 KTT II – Kairo, 5 Oktober 1964 – 10 Oktober 1964 KTT II – Lusaka, 8 September 1970 – 10 September 1970 KTT IV – Algiers, 5 September 1973 – 9 September 1973 … Lanjutkan membaca Peranan Gerakan Non Blok (GNB) Dalam Membangun Hubungan Internasional

Idealisme Dalam Hubungan Internasional

1) Menurut Steans & Pettiford, salah satu poin penting perspektif realis adalah bahwasannya “institusi – institusi dan Hukum Internasional memainkan peran penting dalam Hubungan Internasional, tetapi hanya bisa efektif jika didukung oleh kekuatan atau sanksi efektif”. Jelaskan pendapat anda ! Saya sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Steans dan Pettiford tentang “institusi – institusi dan Hukum Internasional memainkan peran penting dalam Hubungan Internasional, tetapi hanya bisa efektif jika didukung oleh kekuatan atau sanksi efektif” . Karena menurut saya, jika sudah didukung oleh kekuatan atau sanksi yang efektif maka Negara dan institusi yang mengadakan hubungan internasional kecil kemungkinan akan berani melanggar … Lanjutkan membaca Idealisme Dalam Hubungan Internasional

National Power Indonesia

1) Sebutkan national power yang dimiliki oleh Indonesia ! National power yang dimiliki Indonesia : Angkatan perang Indonesia (TNI) disegani oleh dunia, Luas wilayah yang besar Jumlah penduduk Indonesia banyak dan mayoritas muslim, Letak Indonesia yang strategis di antara 2 benua dan 2 samudra. Areal hutan paling luas di dunia, Tanahnya subur, alamnya indah, Potensi kekayaan laut luar biasa (6,4 juta ton ikan, mutiara, minyak dan mineral lain), Di darat terkandung barang tambang emas, nikel, timah, tembaga, batubara dan sebagainya, (Di Papua saja terdapat 25 milyar pon tembaga (ke 3 dunia), 40 juta ons emas (ke 1 dunia) dan 70 … Lanjutkan membaca National Power Indonesia

Politik Internasional

1) Mengikuti pemikiran Hans J Morgenthau, politik Internasional selama ini dipandang sebagai Politik antar Bangsa/Politik antar Negara. Apakah pandangan ini masih relevan? Menurut saya, tidak relevan selama ini politik Internasional dipandang sebagai politik antar bangsa / politik antar Negara karena sesungguhnya kedua istilah ini adalah hal yang berbeda. Sekilas kedua istilah tersebut jika dituliskan dengan bahasa Indonesia akan tampak mirip, namun untuk lebih memahami makna keduanya sekaligus dengan perbedaannya, maka kita perlu mengetahui kata sesungguhnya dalam bahasa inggris. Politik internasional berasal dari terminologi international politics yang merupakan sebuah interaksi timbal balik antara aktor-aktor negara dalam sistem internasional. Sementara politik luar … Lanjutkan membaca Politik Internasional

Kedaulatan dan Yurisdiksi Dalam Hukum Internasional

Yurisdiksi Berasal dari bhs Latin -> yurisdictio Yuris : kepunyaan hukum Dictio : ucapan Yurisdiksi :kekuasaan/hak/kewenangan berdasarkan atas hukum Hubungan Yurisdiksi dan Kedaulatan Kedaulatan dalam HI mengandung 2 aspek : intern ekstern Dari aspek tersebut lahirlah YURISDIKSI NEGARA Hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut Hukum Internasional Yurisdiksi Negara Dalam HI Yurisdiksi negara menurut HI adalah hak/kekuasaan/wewenang negara berdasarkan HI untuk mengatur orang/benda/tindakan-tindakan/peristiwa (pidana) yg mengandung aspek internasional. Unsur-Unsur Yurisdiksi Negara Hak,kekuasaan dan kewenangan Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) Objek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, benda) Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri Hukum Intenasional (sebagai dasar atau landasannya) Prinsip-Prinsip … Lanjutkan membaca Kedaulatan dan Yurisdiksi Dalam Hukum Internasional

Sumber Hukum Internasional

Pengertian Mempunyai dua arti : Sumber HI dalam arti Material  -> “apa sebabnya hukum itu mengikat ?”/ “apa yang menjadi dasar kekuatan mengikat HI?” Sumber HI dalam arti Formal  -> “di mana dapat ditemukan ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan dalam suatu persoalan konkrit sebagai suatu kaidah hukum?” Sumber HI Dalam Arti Formal Pasal 7 Konvensi Den Haag XII 18 Oktober 1907, yang mendirikan MI Perampasan Kapal Di Laut (sampai saat ini tidak pernah dibentuk); Pasal 38 (1) Statuta MI -> 26 Juni 1945 Pasal 38 (1) Statuta MI Perjanjian Internasional baik yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan hukum … Lanjutkan membaca Sumber Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional

Syarat Subjek HI Suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa kecakapan tertentu. Beberapa Kecakapan Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional (capable of possessing international rights and duties); Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional (endowed with the capacity to take certain types of action on international plane); Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional (they have related to capacity to treaties and agreements under international law); Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional (the capacity to make claims for breaches of international law); Memiliki kekebalan … Lanjutkan membaca Subjek Hukum Internasional

Hakikat dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Sifat Hakikat Hukum Internasional Masyarakat internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah suatu tertib hukum koordinasi dari sejumlah negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat dalam hukum internasional tidak terdapat kekuasaan eksekutif; lembaga legislatif; lembaga kehakiman (yudisial); lembaga kepolisian. Akibatnya…? Beberapa pihak menyangkal sifat mengikat hukum internasional, misalnya Hobbes, Spinoza, Austin. Menurut John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality). Bantahan terhadap Austin Pertama, tidak adanya badan pembuat atau pembentuk hukum bukanlah berarti tidak ada hukum. Misalnya hukum adat; Kedua, harus dibedakan antara persoalan ada-tidaknya hukum dan ciri-ciri efektifnya hukum. Tidak adanya lembaga-lembaga … Lanjutkan membaca Hakikat dan Dasar Berlakunya Hukum Internasional

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional

Lahirnya HI HI modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Sebelum Lahirnya Negara-Negara Nasional India Yahudi Yunani Romawi Abad Pertengahan Byzantium Islam India Kuno Terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya. … Lanjutkan membaca Sejarah Perkembangan Hukum Internasional

Masyarakat Internasional

Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis HI Landasan sosiologis hukum adalah masyarakat. Artinya, hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Demikian pula halnya hukum internasional. Untuk membuktikan ada dan berlakunya hukum internasional maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya masyarakat internasional. Masyarakat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum internasional. Masyarakat Internasional Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup baik syarat materiil maupun non-materiil. Syarat Material Fakta-fakta eksistensi fisik Adanya negara-negara yang merdeka dan berdaulat. Adanya hubungan yang tetap dan berkelanjutan antar negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut. Adanya hukum … Lanjutkan membaca Masyarakat Internasional