Politik Internasional

untitled-1wp

1) Mengikuti pemikiran Hans J Morgenthau, politik Internasional selama ini dipandang sebagai Politik antar Bangsa/Politik antar Negara. Apakah pandangan ini masih relevan?

Menurut saya, tidak relevan selama ini politik Internasional dipandang sebagai politik antar bangsa / politik antar Negara karena sesungguhnya kedua istilah ini adalah hal yang berbeda. Sekilas kedua istilah tersebut jika dituliskan dengan bahasa Indonesia akan tampak mirip, namun untuk lebih memahami makna keduanya sekaligus dengan perbedaannya, maka kita perlu mengetahui kata sesungguhnya dalam bahasa inggris. Politik internasional berasal dari terminologi international politics yang merupakan sebuah interaksi timbal balik antara aktor-aktor negara dalam sistem internasional. Sementara politik luar negeri berasal dari kata foreign policy yang merupakan sebuah bentuk kebijakan negara A yang akan dikontribusikan pada sistem internasional. Perbedaan paling mendasar dari kedua terminologi ini adalah bahwa politik luar negeri memiliki kecenderungan untuk bersifat satu arah, sementara politik internasional sebaliknya. Misalnya, negara A membutuhkan teknologi untuk melakukan pembangunan, kemudian negara tersebut mengeluarkan politik luar negeri untuk memancing minat investor dari negara lain agar menanamkan modal untuk membangun teknologi di negaranya.


2) Sebutkan aktor – aktor dalam Hubungan Internasional

Aktor Hubungan Internasional dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • AktorState, dan
  • AktorNon-State.

Aktor State itu sendiri adalah sebuah negara. Negara adalah sebuah wadah persatuan dari kumpulan suku bangsa berdasarkan kesamaan kemauan serta cita-cita untuk hidup bersama dalam waktu yang lama dalam suatu wilayah. Oleh karena itu, negara adalah aktor utama atau aktor yang paling memilki peranan besar dalam Hubungan Internasional. Negara memiliki peranan terbesar karena negara adalah aktor yang sah dalah Hubungan Internasional dan setiap rakyat yang terdapat dalam suatu negara pasti memberikan loyaliti mereka kepada negara. Mengapa? Karena setiap saat rakyat suatu negara membutuhkan dan mengandalkan segala urusan kenegaraannya kepada negara tersebut. Namun sejalan dengan perkembangan waktu dan berkembangnya dunia yang secara signifikan, negara bukan lagi menjadi satu – satunya aktor yang terpenting dalam Hubungan Internasional. Aktor lainnya selain negara adalah aktor Non-State. Dalam aktor Non-State terdapat beberapa aktor lagi didalamnya yang  memberikan pengaruhnya dalam Hubungan Internasional.

Aktor – aktor yang ada didalam Non-State itu sendiri meliputi,International Governmental Organizations (IGOs), Non-Governmental Organizations (NGOs)/ International Non-Governmental Organizations (INGOs), Multinational Corporations (MNCs)/ Trans National Corporations (TNCs),Individual, Ethnic &National Liberation Organization, Terrorist, Pergerakan Keagamaan.


3) Mochtar Kusumaatmadja dan Etty Agoes dalam suatu pembahasan mengenai Masyarakat dan Hukum Internasional mengemukakan dadil sebagai berikut :

“Sesungguhnya adanya Hukum Internasional itu menganggap terlebih dahulu adanya suatu masyarakat internasional yang diatur oleh tertib hukum itu. Dengan perkataan lain, untuk dapat meyakini adanya atau lebih tepat lagi adanya hukum internasional. Terlebih dahulu harus ditunjukkan adanya suatu masyarakat internasional sebagai itu pada hakikatnya ialah hubungan kehidupan antar manusia. Masyarakat Internasional sebenarnya merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang jalin – menjalin dengan erat. Mengapa di antara sekian hubungan antar manusia atau kelompok manusia ini hubungan resmi antara Negara – negaralah yang meonjol dan menjadi urusan utama hukum internasional? Hal ini ialah karena dilihat secara politis yuridis Negara dengan kekuasaan teritorialnya yang mutlak dan monopoli dalam penggunaan kekuasaan merupakan pelaku primer dalam masyarakat internasional. Hubungan internasional antara pelaku yang lain hanya mungkin sekedar diperkenankan oleh Negara. Jelaslah bahwa masyarakat internasional itu merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi dan bahwa di dalamnya Negara menduduki tempat yang terkemuka.”

Jelaskan pendapat anda mengenai dalil tersebut !

Menurut saya dalil yang dikemukakan Mochtar Kusumaatmaja dan Etty R Agnes dalam suatu pembahasan mengenai Masyarakat dan Hukum Internasional adalah tepat. Karena memang untuk melahirkan sebuah hukum, terlebih dulu perlu adanya masyarakat. Dalam konteks ini yaitu Hukum Internasional dan Masyarakat Internasional. Namun yang menjadi persoalan, hubungan resmi antar negaralah yang lebih menonjol menjadi urusan utama hukum Internasional. Hal itu dikarenakan Negara (bila dilihat secara politis-yuridis) dengan kekuasaan teritorialnya yang mutlak dan monopoli dalam penggunaan kekuasaan merupakan pelaku primer dalam masyarakat internasional. Tapi, hubungan internasional yang lain masih dimungkinkan jika diperkenankan oleh Negara.


4) Jelaskan apakah non state actors memiliki peran yang signifikan dalam politik internasional?

Non-State actors memiliki peran yang signifikan dalam politik internasional karena sejalan dengan perkembangan waktu, Hubungan internasional tidak bisa hanya dilihat sebagai interaksi antara aktor negara, tetapi juga aktor non-negara yang memberikan pengaruh penting di dalam Hubungan Internasional.


5) Jelaskan pengaturan hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia !

Pengaturan hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.

Pasal 11

  • (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
  • (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13

  • (1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • (2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
  • (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

6) Apakah anda setuju apabila istilah “politik dunia” lebih tepat untuk menggambarkan perkembangan politik internasional saat ini dibandingkan dengan istilah “politik internasional”?

Saya tidak setuju apabila istilah politic dunia lebih tepat untuk menggambarkan perkembangan politik internasional saat ini dibandingkan dengan istilah politik internasional ,karena istilah politik dunia bila dilihat dari yang mengikuti, lebih mengacu kepada semua Negara mengikuti politik ini, termasuk Negara yang belum berdaulat dan masih dibawah kekuasan Negara lain. Saya lebih setuju istilah politik internasional yang digunakan, karena diikuti oleh Negara – Negara yang berdaulat saja / sederajat. penggunaan istilah politik internasional masih sesuai dengan kenyataan dewasa ini. Bisa saja menggunakan istilah politik dunia, namun hal itu pada waktu sekarang masih jauh dari kenyataan.

Tinggalkan komentar