Apa itu Mediasi Penal?

Penyelesaian suatu perkara dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu dengan model litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi (diluar pengadilan). Pendekatan yang kedua ini (non litigasi) bersifat win-win solution. Dalam literatur hukum penggunaan mekanisme penyelesaian yang bersifat win-win solution disebut dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR). Menurut ketentuan pasal 1 butir (10) Undang-Undang 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternative, yang dimaksud dengan ADR adalah: “lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara Konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”. Salah satu bentuk alternative penyelesaian sengketa adalah mediasi. … Lanjutkan membaca Apa itu Mediasi Penal?