Aspek Hukum Kepariwisataan

Aspek merupakan sudut pandangan yang dilihat untuk membentuk sesuatu. Dalam hal ini adalah UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurut saya, Aspek yang mendorong dibentuknya Hukum Kepariwisataan ini dapat kita lihat pada konsideran Menimbang point a sampai e UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Adapun aspek-aspek yang dapat saya temukan berdasarkan konsideran menimbang UU No 10 Tahun 2009 ini antara lain: Aspek Lingkungan dan Budaya. pada point a. dikatakan  bahwa “keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal … Lanjutkan membaca Aspek Hukum Kepariwisataan

Ruang Lingkup Hukum Kepariwisataan

Ruang lingkup Hukum Kepariwisataan dapat diartikan sebagai batasan-batasan atau apa – apa saja yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini. Adapun ruang lingkup Hukum Kepariwisataan berdasarkan UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini antara lain: Pengaturan mengenai Pembangunan Kepariwisataan, Pengaturan mengenai Kawasan Strategis Kepariwisataan, Pengaturan mengenai Usaha Pariwisata, Pengaturan mengenai Hak, Kewajiban, dan Larangan orang, masyarakat, wisatawan, pengusaha wisata dan pemerintah mengenai Kepariwisataan, Pengaturan mengenai Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Pengaturan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan oleh pemerintah, Pengeturan mengenai Badan Promosi Pariwisata Indonesia, Pengaturan mengenai Gabungan Industri Pariwisata … Lanjutkan membaca Ruang Lingkup Hukum Kepariwisataan

Review Pasal 1 (Ketentuan Umum) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Pada Penjelasan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dikatakan bahwa Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum pada UU ini Cukup jelas yang artinya dapat dikatakan tidak ada kekaburan atau sudah jelas definisi-definisi pada UU ini. Namun menurut telaah/opini saya, masih terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan dalam Pasal 1 ini agar kedepannya UU yang mengatur tentang Kepariwisataan  ini menjadi lebih baik. Dalam hal mereview. saya akan mengomentari butir per butir definisi yang terkandung dalam Pasal 1 UU Kepariwisataan ini. Adapun Review dari saya antara lain: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang … Lanjutkan membaca Review Pasal 1 (Ketentuan Umum) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan