Aspek Hukum Kepariwisataan
Aspek merupakan sudut pandangan yang dilihat untuk membentuk sesuatu. Dalam hal ini adalah UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurut saya, Aspek yang mendorong dibentuknya Hukum Kepariwisataan ini dapat kita lihat pada konsideran Menimbang point a sampai e UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Adapun aspek-aspek yang dapat saya temukan berdasarkan konsideran menimbang UU No 10 Tahun 2009 ini antara lain: Aspek Lingkungan dan Budaya. pada point a. dikatakan bahwa “keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal … Lanjutkan membaca Aspek Hukum Kepariwisataan