Seputar Etika Profesi

PENGERTIAN ETIKA Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles dalam konteks … Lanjutkan membaca Seputar Etika Profesi

Langkah-Langkah Dalam Penyelesaian Kasus Hukum

Dalam menyelesaikan suatu kasus hukum, Gr. van der Brught dan J.D.C. Winkelman menyebutkan tujuh langkah yang harus dilakukan seorang hakim dalam menghadapi suatu kasus antara lain: Meletakkan kasus dalam sebuah peta (memetakan kasus) atau memaparkan kasus dalam sebuah ikhtisar (peta), artinya memaparkan secara singkat duduk perkara dari sebuah kasus (menskematisasi); Menerjemahkan kasus itu ke dalam peristilahan yuridis (mengkualifikasi, pengkualifikasian); Menyeleksi aturan-aturan hukum yang relevan; Menganalisis dan menafsirkan (interpretasi) terhadap aturan-aturan hukum itu; Menerapkan aturan-aturan hukum pada kasus; Mengevaluasi dan menimbang (mengkaji) argumen-argumen dan penyelesaian; Merumuskan (formulasi) penyelesaian. Contoh Penyelesaian Kasus Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pada Usaha Pertambangan CV. Arjuna … Lanjutkan membaca Langkah-Langkah Dalam Penyelesaian Kasus Hukum

Pengantar Hukum Pajak

1) Kompilasi berbagai istilah/definisi mengenai pajak dan simpulkan pengertian pajak menurut pendapat saudara! Ada bermacam-macam istilah atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah : Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang … Lanjutkan membaca Pengantar Hukum Pajak

Analisis Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel. Tentang Permohonan Praperadilan Diluar Ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP

Dalam putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. terdapat beberapa pertimbangan yang menurut penulis janggal atau kurang tepat seperti dalam pertimbangan mengenai pemberlakuan asas legalitas dalam hukum pidana formil atau KUHAP dan penemuan hukum mengenai penambahan sah tidaknya penetapan status tersangka menjadi objek kewenangan praperadilan. Kekurang tepatan pertimbangan – pertimbangan tersebut akan diuraikan sebagai berikut: 1.Pemberlakuan asas legalitas dalam hukum formil. Dalam pertimbangan hakim putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. menyatakan bawah asas legalitas hanya berlaku dalam hukum pidana materiil atau KUHP sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 1. Namun hal ini dapat dibantahkan dengan adanya peraturan dalam KUHAP sebagai hukum formil khususnya pada penjelasan … Lanjutkan membaca Analisis Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel. Tentang Permohonan Praperadilan Diluar Ketentuan Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP

Analisis Perkawinan Sejenis Ditinjau Dari Prespektif Hukum Positif Indonesia

Perkawinan sejenis pada intinya adalah sama dengan perkawinan heteroseksual lainnya hanya yang berdeda disini adalah pasangan pengantinnya, kalau dalam pasangan perkawinan heteroseksual pasangan pengantinya sudah jelas tentunya adalah antara seorang pria dengan seorang wanita. Namun berbeda dalam perkawinan homoseksual mereka sama-sama sejenis, seorang pria dengan seorang pria atau seorang wanita dengan seorang wanita. Lepas dari kontroversi legal atau illegal tindakan itu, terserah anda mau memasukkannya kedalam pengertian perkawinan berdasarkan : KUHPerdata, UU No.1/’74 atau pendapat ahli sekalipun intinya adalah sama dengan pengertian diatas (tentunya setelah anda ganti pasangannya menjadi sejenis). Selama abad ke-19, pembentukan ikatan-ikatan perkawinan sebagian besar penduduk menjadi … Lanjutkan membaca Analisis Perkawinan Sejenis Ditinjau Dari Prespektif Hukum Positif Indonesia

Review Pasal 1 (Ketentuan Umum) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Pada Penjelasan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dikatakan bahwa Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum pada UU ini Cukup jelas yang artinya dapat dikatakan tidak ada kekaburan atau sudah jelas definisi-definisi pada UU ini. Namun menurut telaah/opini saya, masih terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan dalam Pasal 1 ini agar kedepannya UU yang mengatur tentang Kepariwisataan  ini menjadi lebih baik. Dalam hal mereview. saya akan mengomentari butir per butir definisi yang terkandung dalam Pasal 1 UU Kepariwisataan ini. Adapun Review dari saya antara lain: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang … Lanjutkan membaca Review Pasal 1 (Ketentuan Umum) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan