Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Sertifikat Tanah Yang Bukan Milik Debitur

I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha bank, berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit, yaitu berupa bunga dan provisi. Dalam kredit, unsur yang penting adalah adanya Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan, tenggang waktu, degree of risk, resiko, prestasi/objek kredit. Dilihat dari pihak kreditor, maka unsur yang paling penting dalam kegiatan kredit sekarang ini adalah untuk mengambil keuntungan dari modalnya dengan mengharapkan pengembalian prestasi, sedangkan bagi debitor adalah bantuan dari kreditor untuk menutupi kebutuhannya berupa prestasi yang diberikan kreditor. Hanya saja antara prestasi dengan pengembalian prestasi tersebut … Lanjutkan membaca Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Surat Sertifikat Tanah Yang Bukan Milik Debitur

Apa itu Mediasi Penal?

Penyelesaian suatu perkara dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu dengan model litigasi (pengadilan) dan jalur non litigasi (diluar pengadilan). Pendekatan yang kedua ini (non litigasi) bersifat win-win solution. Dalam literatur hukum penggunaan mekanisme penyelesaian yang bersifat win-win solution disebut dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR). Menurut ketentuan pasal 1 butir (10) Undang-Undang 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternative, yang dimaksud dengan ADR adalah: “lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara Konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”. Salah satu bentuk alternative penyelesaian sengketa adalah mediasi. … Lanjutkan membaca Apa itu Mediasi Penal?